Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.

3 Proyek Tangerang Terganggu

CintaNegeri - Pelaksana Tugas Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengeluhkan sulitnya melakukan koordinasi dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam satu bulan terakhir ini. Hal ini berdampak pada progres sejumlah megaproyek di Kota Tangerang yang semestinya membutuhkan campur tangan Pemerintah Provinsi Banten akhirnya terkendala. 

"Saya sudah berulang kali mencoba bertemu dan berkomunikasi dengan Ibu Gubernur, tapi sampai saat ini tetap tidak bisa," ujar Arief saat ditemui di kantornya, Rabu, 16 Oktober 2013.

Menurut Arief, ada tiga megaproyek pembangunan di Kota Tangerang yang saat ini membutuhkan peranan langsung Pemerintah Provinsi Banten, seperti proyek kereta api bandara, pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road II yang menghubungkan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta pembangunan jembatan yang menghubungkan kota dan kabupaten yang ada di Kedaung, Sepatan.


"Semua itu perlu pembebasan lahan, dan kami perlu arahan langsung dari Pemerintah Provinsi Banten," kata Arief.

Arief mengungkapkan, selain untuk kepentingan berbagai proyek pembangunan di Kota Tangerang, ia mencoba menemui Atut untuk menjalin komunikasi dan menjaga hubungan baik antar-pemerintah daerah. "Selama ini hubungan antara Kota Tangerang dan Banten terkesan kurang baik. Saya ingin mencoba memperbaikinya," katanya.


Selain dengan cara formal seperti mengirim surat, Arief mengakui juga mencoba menemui Atut dalam acara-acara tertentu, seperti peresmian RSUD Serang dan paripurna DPRD Provinsi Banten. "Tapi hal itu juga tidak menemukan hasil, Gubernur terkesan menjaga jaraklah, saya jadi bingung," katanya.


Sumber : Tempo

Kota Tangerang Raih Penghargaan Kota Langit Biru

CintaNegeri - Kota Tangerang untuk kesekian kalinya menerima penghargaan sebagai kota langit biru. Penghargaan itu diberikan Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI sebagai kota metropolitan.

Pelaksana Harian Wali Kota Tangerang, Moh. Rakhmansyah, mengatakan penghargaan itu diberikan atas dasar upaya dan komitmen pemerintah daerah yang berhasil memantau kualitas udara, mengurangi tingkat pencemaran, melakukan uji emisi kendaraan bermotor di jalan raya, kinerja lalu lintas, kualitas udara di jalan raya, dan kesadaran masyarakatnya.

"Setiap tahun volume kendaraan bermotor di kota ini terus meningkat dan berdampak pada meningkatnya polusi, pencemaran udara, dan perubahan iklim," kata Rakhmansyah, Selasa, 10 Desember 2013. 

Sudah pasti dengan dampak polusi yang ditimbulkan berimbas kepada gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, menurut Rakhmansyah, Pemerintah Kota Tangerang berupaya meningkatkan kualitas udara dengan program kebersihan lingkungan seperti penghijauan.

Selain Kota Tangerang, yang masuk dalam kategori kota metropolitan adalah kota Bandung, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Surabaya. Penilaian hasil evaluasi kualitas udara perkotaan ini telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di 44 kota di 33 provinsi tanah air sepanjang Maret-Oktober 2013, meliputi 14 kota metropolitan, 14 kota besar dan 16 kota sedang. 


Sumber : Tempo

Galih Gumelar : Jadikan LSM Cinta Negeri Barometer Masyarakat

CintaNegeri - Di tengah kesibukannya, Tokoh Masyarakat H. Galih Gumelar mengungkapkan "Jadikan LSM Cinta Negeri ini Lembaga yang independen, lembaga yang bersih, bukan lembaga pemeras,jangan menjadi lembaga yang buruk citranya, jadilah lembaga yang amanah dan dapat dipercaya masyarakat".

"Dengan harapan Tokoh Masyarakat Tangerang , H. Galih Gumelar, Lsm Cinta Negeri mengapresiasi sekali harapan dan amanat beliau, dengan demikian LSM Cinta Negeri akan berdiri di tengah mansyarakat Indonesia sesuai harapan beliau" Ungkap Pipin Firmanudin, SH. Koordinator harian LSM Cinta Negeri.

LSM Cinta Negeri telah berdiri sejak tahun 2002 dan telah membuktikan kepribadiannya sebagai lembaga yang amanah. (SRH)

Cinta Negeri Merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Pemerasan

CintaNegeri - Banyak orang menganggap lembaga swadaya masyarakat adalah lembaga yang meresahkan dan merugikan bagi banyak kalangan apalagi kalangan pemerintahan. 

LSM Cinta Negeri adalah lembaga yang indenpenden dan tidak memihak pihak manapun, serta menajalankan fungsinya sebagai kelembagaan secara benar baik dan terarah sesuai visi misi, Pancasila dan UUD 1945.

Pengamatan kami, pemberitaan kami, bahkan kesimpulan kami bukan ditujukan untuk mencari sesuap nasi dan uang, namun semua itu kami jadikan sebagai barometer, tolak ukur yang diharapkan mampu menjembatani, memfasilitasi kebutuhan masyarakat pada umumnya.

Ditengah banyakanya Lembaga Swadaya Masyarakat yang dianggap kurang baik, kami hadir dengan dedikasi untuk pelayanan dan barometer.Bila ada anggota kami yang melakukan pemerasan, pemberitaan tidak menyenangkan hanya untuk kepentingan Uang semata, maka kami akan menindak tegas anggota kami tanpa pandang bulu.

LSM Cinta Negeri hadir di tengah masyarakat selain sebagi barometer namun sebagai pengamat kebijakan-kebijakan pemerintah ataupun pihak swasta dalam melakukan kegiatannya.

Kedepan LSM Cinta Negeri akan terus eksis dengan visi minisnya sebagai pelayan dan barometer.

Tidak Terurusnya Situ Cipondoh Tangerang

www.cintanegeri.com - Di daerah Tangerang, ada tempat rekreasi yang strategis. Lokasinya persis di pinggir jalan raya, Jl. KH Hasyim Ashari. Namanya Taman Wisata Situ Cipondoh. Untuk sampe kesana, ada angkot B 02 jurusan Ciledug-Cikokol dan kalo pake kendaraan pribadi, tinggal ngikutin jalur utama Ciledug ke arah Tangerang, Situ Cipondoh ada disebelah kiri.

Situ Cipondoh ini punya potensi besar untuk jadi lokasi wisata andelan kota Tangerang. Namun sangat di sayangkan,  pengelola dan pemegang wewenang daerah setempat ngga (atau kurang?)serius menanganinya.

Lahan parkir yang kurang rapi serta keadaan situ yang kotor menjadi kekurangan yang menghambat kawasan ini menjadi ajang rekreasi yang menarik

Tidak seperti situ Babakan yang menerapkan 1 pintu masuk, di Situ Cipondoh ada beberapa titik masuk yang tersebar disepanjang Situ. Untuk parkir motor kena biaya 2000. Kalo makanan, banyak penjual makanan dari burger, mi ayam, otak2, sop iga sampe restoran seafood. Untuk anak2 ada beberapa permainan didalam area Taman Situ dan diluar Taman Situ. Sarana mainan yang diluar Taman Situ (deket parkir) lebih layak kondisinya dibanding yang didalem Taman Situ.

Tiket masuk ke Taman Situ 3000 rupiah. Cukup murah ya? Tapi sayang, yang agak terawat hanya bagian depan Taman aja, itu juga karena disponsori sama teh botol terkenal.

Dari pintu masuk, ada kedai2 jajan. Cuma sedikit, ga sampe 10 kedai. Banyakan yang tutup. Kalo makan disitu kita bisa pilih duduk dibawah bangku kanopi atau dipinggir Situ. Tempat ini lumayan bersih. Nah kalo lurus terus, ada jembatan bambu untuk masuk ketempat yang disebut Taman ini. Keadaan jembatannya sangat tidak layak, jarak bambu longgar dan kalo di injek berbunyi.

Diujung jembatan bambu baru deh ada area yang disebut Taman. hasil penagamatan ini sama sekali bukan Taman, Mainan anak-anaknya seadanya dan kotor, bangku-bangku juga seadanya. Pohon-pohon tersebar ngga terawat, pembatas taman dan Situ cuma bambu pendek. 

Yang mneraik hanya udaranya, karena pohon lumayan banyak jadi bener adem dan banyak angin sepoi-sepoi. Tidak mengherankan banyak pasangan milih tempat ini buat pacaran.

Situ Cipondoh ini punya sepeda air yang bisa disewa seharga Rp.15.000,-.  Terdapat juga pengawas yang keliling Situ pake kano, semacam patroli kalo ada sepeda air yang nyangkut. 

Dibanding Situ Babakan dan situ lainnya, Situ Cipondoh masih perlu banyak perbaikan. Parkir yang satu pintu, petugas parkir yang helpful (ga cuma nungguin duit tapi ngilang pas kita ribet keluar parkir), penataan restoran dan kedai-kedai jajan, penataan tepian Situ, Taman bermain anak2 dan kebersihannya. .

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah setempat (Pemkot Kota Tagerang) buta bahkan acuh tak acuh akan potensi daerah. Bukannya di perbaiki, di rawat, di manfaatkan untuk dapet nggenjot pendapatan daerah, kawasan wisata dan wadah air yang layak,  walau masih sengketa dengan provinsi Jawa Barat dan Banten. Namun Pemkot Tangerang tak usah secuek itu, karena dampaknya untuk masyarakat Kota Tangerang juga


Sumber : Berbagai sumber dan keluhan Warga 

Jerat Hukum Bagi Perusak Tanaman Milik Orang Lain

www.cintanegeri.com - Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
 
Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
1.    Barangsiapa (seseorang);
2.    Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;
3.    Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
 
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.
 
Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 KUHP.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Sumber : Hukum Online

Pemkot Tangerang Buru Mobil yang Kotori Jalanan

Cinta Negeri - Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengawasi berbagai kendaraan yang mengangkut tanah karena sering mengotori jalan-jalan protokol.

"Jika kendaraan membawa tanah itu tidak berizin, maka langsung segera ditindaklanjuti termasuk penyegelan," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, di Tangerang, Selasa.
Pemkot Tangerang telah menertibkan dengan cara menyegel 25 perusahaan pengangkut tanah yang tak berizin. Pasalnya, aktifitas perusahaan pengangkut tanah tersebut telah mengotori jalan-jalan protokol dengan tumpahan tanah yang dibawanya.

Hal tersebut, katanya, mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengendara. Terlebih keberadaannya tidak berizin.

"Jangan sampai jalan protokol kotor akibat tumpahan tanah. Hal ini jelas sangat menganggu," katanya.
Arief juga meminta kepada Dinas Kebakaran setempat untuk melakukan pemantauan dan membersihkan bila ada jalan protokol yang terdapat tumpahan tanah. "Rawat juga kebersihan jalan protokol," katanya.

Redaktur : Didi Purwadi
Sumber : Antara
 
Support : Creating Website | Cinta Negeri | Cinta Negeri
Copyright © 2011. LSM Cinta Negeri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Cinta Negeri
Proudly powered by Cinta negeri